Sebuah video yang beredar di internet pada Minggu (26/7/2026) menghadirkan narasi adanya aturan balik nama untuk pembelian handphone (HP) bekas. Video tersebut menampilkan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Adis Alfiawan.
Isi Video dan Klaim Aturan
Dalam video itu, Adis menyatakan bahwa pembelian HP bekas wajib disertai dengan balik nama untuk menjelaskan status kepemilikan barang tersebut. Konsep ini disebut mirip dengan balik nama pada kendaraan bekas, baik sepeda motor maupun mobil yang sudah berlaku.
Aturan balik nama HP bekas diklaim untuk memudahkan penarikan pajak pengguna HP. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang mewajibkan hal tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim dalam video tersebut.
Tanggapan dan Fakta
Adis Alfiawan dalam video tersebut hanya menyampaikan gagasan, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan, "Konsep ini mirip dengan balik nama pada kendaraan bekas, dan akan memudahkan penarikan pajak." Namun, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai balik nama HP bekas.



