Gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jangkung Sido Sentosa. Perkara dengan nomor 288/PUU-XXIV/2026 ini mendorong MK untuk meninjau ulang Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang menjadi dasar kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait tiket gratis bagi balita.
Kebijakan Tiket Gratis Balita Dinilai Diskriminatif
Dalam permohonannya yang diterima MK pada Selasa (28/7/2026), Pemohon menyatakan bahwa PT KAI hanya memberikan tiket gratis untuk anak usia di bawah tiga tahun. Padahal, menurut UU Perkeretaapian, diskon atau tiket gratis seharusnya berlaku untuk seluruh balita tanpa batasan usia spesifik. Jangkung menilai kebijakan ini merugikan hak konstitusional masyarakat, terutama orang tua yang membawa anak di atas tiga tahun namun masih balita.
"Kebijakan PT KAI yang membatasi tiket gratis hanya untuk anak di bawah 3 tahun telah menimbulkan kerugian bagi warga yang memiliki anak balita di atas usia tersebut," ujar Pemohon dalam berkas permohonan yang dikutip dari situs resmi MK.
Pasal 131 Ayat (1) UU Perkeretaapian Jadi Sorotan
Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengatur mengenai kewajiban penyedia jasa angkutan kereta api untuk memberikan tarif khusus, termasuk tiket gratis, bagi kelompok masyarakat tertentu. Namun, aturan pelaksanaannya oleh PT KAI dianggap tidak sejalan dengan semangat undang-undang. Gugatan ini menguji norma tersebut agar MK memberikan penafsiran yang lebih jelas.
Jangkung Sido Sentosa, yang mengaku sebagai pengguna jasa kereta api, berharap MK dapat membatalkan atau merevisi kebijakan yang dinilainya diskriminatif. Ia juga meminta agar MK mewajibkan PT KAI memberikan tiket gratis untuk seluruh anak berusia di bawah lima tahun.
Implikasi bagi Penumpang Kereta Api
Jika gugatan ini dikabulkan, PT KAI harus menyesuaikan kebijakan tarif khusus untuk balita. Saat ini, banyak orang tua yang mengeluhkan biaya tambahan bagi anak usia 3-5 tahun yang harus membeli tiket penuh. Keputusan MK akan berdampak langsung pada jutaan penumpang kereta api setiap tahunnya.
MK dijadwalkan akan menggelar sidang pendahuluan dalam waktu dekat untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara. Proses uji materi ini diperkirakan memakan waktu berbulan-bulan sebelum putusan akhir.
Dasar Hukum dan Argumen Pemohon
Pemohon mendasarkan gugatannya pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Menurut Jangkung, kebijakan PT KAI yang membatasi usia penerima tiket gratis tidak memberikan kepastian hukum karena tidak ada aturan turunan yang jelas dari UU Perkeretaapian. Ia juga mengutip Pasal 28H ayat (1) tentang hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus.
Dalam permohonan setebal 25 halaman, Pemohon memaparkan bahwa dirinya pernah mengalami kerugian saat membeli tiket kereta untuk anaknya yang berusia 4 tahun dan harus membayar penuh. Ia menganggap hal ini tidak adil karena anak usia 4 tahun masih memerlukan fasilitas khusus seperti tempat duduk tambahan.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Hingga saat ini, PT KAI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, Direktur PT KAI sebelumnya pernah menyatakan bahwa kebijakan tiket gratis untuk anak di bawah 3 tahun didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan efisiensi operasional. Jika gugatan dikabulkan, PT KAI harus merevisi aturan internalnya.
Para pengamat hukum transportasi menilai bahwa gugatan ini memiliki peluang untuk dikabulkan karena norma dalam UU Perkeretaapian memang tidak secara spesifik membatasi usia balita. MK diharapkan dapat memberikan interpretasi progresif yang melindungi hak konsumen.
Perkara nomor 288/PUU-XXIV/2026 ini menjadi salah satu dari beberapa uji materi yang masuk ke MK pada tahun 2026 terkait sektor transportasi. Sidang perdana direncanakan pada bulan Agustus mendatang.



