Kemendagri: Tak Perlu Serahkan KTP-el di Hotel, Cukup Kartu Lain
Tak Perlu Serahkan KTP-el di Hotel, Cukup Kartu Lain

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat mengakses layanan tertentu, seperti check-in hotel maupun mendaftar di fasilitas layanan publik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan kartu identitas lain untuk keperluan verifikasi data.

Praktik Fotokopi KTP Tidak Sesuai Aturan

Menurut Teguh, praktik fotokopi KTP yang masih kerap dilakukan hingga saat ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 16, Pasal 79, serta Pasal 84 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu selalu menyerahkan KTP-el dalam berbagai situasi.

Alternatif Identitas Lain

Teguh memberikan contoh saat dirinya check-in di hotel atau mengunjungi rumah sakit, ia lebih sering menyerahkan kartu identitas lain dan petugas tetap menerimanya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak layanan publik dan swasta sebenarnya sudah bisa menerima dokumen identitas alternatif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Paspor
  • Kartu identitas elektronik lainnya

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak membawa KTP-el. Pemerintah terus mendorong penggunaan berbagai kartu identitas yang sah untuk memudahkan akses layanan.

Dasar Hukum Perlindungan Data

Undang-Undang PDP mengatur bahwa pengumpulan data pribadi harus dilakukan secara minimal dan sesuai tujuan. Fotokopi KTP yang disimpan tanpa izin dapat melanggar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk lebih bijak dalam memberikan data pribadi dan meminta kepastian penggunaan data tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga