RI Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Dapat Pujian Global
RI Batasi Anak Pakai Medsos, Dapat Pujian Global

RI Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Dapat Pujian Global

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform media sosial. Kebijakan progresif ini segera menuai atensi dari berbagai pemimpin dunia, menandai komitmen kuat dalam melindungi generasi muda di era digital.

Dasar Hukum dan Implementasi Regulasi

Langkah pembatasan ini diatur berdasarkan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa peraturan menteri ini dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

"Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," jelas Meutya dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan tersebut mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia yang ketat. Selain itu, PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.

Dukungan dari Parlemen dan Alasan Perlindungan

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bukanlah upaya menjauhkan mereka dari kemajuan teknologi, melainkan memastikan mereka memasuki dunia digital di usia yang tepat dengan perlindungan maksimal.

"Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal," kata Farah kepada wartawan pada Sabtu (6/3/2026).

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, juga mendukung Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Hetifah menilai aturan ini sangat relevan untuk menjaga kesehatan mental anak, mengingat meningkatnya risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, dan penipuan daring.

"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," tegas Hetifah pada Minggu (8/3/2026).

Pujian Internasional dari Presiden Prancis

Kebijakan Indonesia ini mendapat pujian dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Melalui akun media sosial X miliknya, Macron merespons pemberitaan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Dia mengapresiasi langkah Indonesia yang ikut bergabung dalam gerakan global untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron di akun X-nya pada Jumat (6/3/2026). Prancis sendiri telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun, dengan Macron sebagai pendukung utama. Australia juga tercatat sebagai negara yang telah menerapkan aturan serupa.

Pentingnya Literasi Digital dan Kolaborasi

Farah Puteri Nahlia mengingatkan bahwa regulasi saja tidak akan optimal tanpa diimbangi dengan edukasi berkelanjutan. Oleh karena itu, dia mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital secara masif, dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama.

"Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter, melainkan diiringi dengan ruang dialog dan pendampingan edukatif dari lingkungan keluarga," ujar Farah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital di sekolah. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyelenggara platform digital dinilai sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan membangun ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.