Jakarta - Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat, 8 Mei 2026. Acara ini menjadi langkah lanjutan organisasi advokat baru tersebut dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di bidang hukum.
Deklarasi dan Tujuan
Sebelumnya, PERADI Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Deklarasi ini menandai kehadiran organisasi advokat baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan di dunia hukum. Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa organisasi ini tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.
"PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile, profesi yang mulia," ujar Harris dalam pernyataannya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Tantangan Profesi Advokat
Menurut Harris, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan serius, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek. Selain itu, perkembangan teknologi dan transformasi digital menghadirkan dinamika baru dalam praktik hukum. Inovasi berbasis digital hingga sistem pembiayaan teknologi menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
Ikhtiar Kolektif
Organisasi ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yaitu Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara hukum, PERADI Profesional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
"Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital," tegas Harris.
Penceramah dan Tokoh Hadir
Dalam deklarasinya, organisasi ini menghadirkan penceramah Das'ad Latif yang menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya integritas dalam profesi advokat. "Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya. Selain itu, sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka.
Harris juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Dengan demikian, organisasi ini berupaya menjawab tantangan zaman dan mengembalikan martabat profesi advokat di Indonesia.



