Pakar Hukum Soroti Polemik Data Pribadi dan Sertifikasi Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah memicu perdebatan sengit di media sosial. Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait isu perlindungan data pribadi yang berpotensi bocor dan hoaks mengenai penghapusan sertifikasi halal. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kedaulatan negara harus dijaga dengan pemahaman menyeluruh atas aturan main, bukan sekadar emosi sesaat.
Pentingnya Membaca Utuh dan Berimbang
Dalam keterangannya pada Rabu, 25 Februari 2026, Harris mengkritik kecenderungan masyarakat yang sering berdebat karena kelebihan potongan informasi. "Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas pasar.
Isu Perlindungan Data Pribadi dan UU PDP
Mengenai kekhawatiran publik soal transfer data pribadi ke AS, Harris menegaskan bahwa kunci utamanya terletak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta masyarakat tidak hanya menelan janji keamanan, tetapi juga menagih bukti penegakan hukum yang konkret. "Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," jelas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini. Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS tidak memiliki aturan perlindungan data pribadi yang setara, sehingga penegakan hukum lokal menjadi penentu utama.
Polemik Sertifikasi Halal dan Transparansi Teknis
Isu sertifikasi halal juga menjadi sorotan panas. Meskipun pemerintah melalui dokumen FAQ telah memastikan bahwa sertifikasi halal tetap wajib, Harris mencatat adanya kekhawatiran publik yang perlu dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi. "Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" cetusnya. Poin dalam ART yang menyebut pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS tertentu menambah kompleksitas isu ini.
Kedaulatan Industri dan Isu Strategis Lainnya
Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri tidak hanya tentang melarang barang impor, tetapi juga memastikan industri lokal memiliki kesempatan untuk naik kelas melalui alih teknologi dan investasi nyata. Selain itu, meski pemerintah menjamin tidak ada pasal pertahanan dalam ART, Harris memberikan catatan kritis. "Kalimat yang lebih dewasa adalah tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern," imbuhnya. Ia mengingatkan bahwa di era digital, geopolitik dapat menyusup melalui rantai pasok dan teknologi.
Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik
Terakhir, Harris menyerukan agar negara lebih transparan dan publik lebih disiplin dalam membaca informasi. Ia tidak ingin pasar menjadi kacau hanya karena ketidakpastian informasi. "Karena salah satu ciri negara maju dan modern adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation," pungkasnya. Perjanjian dagang ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, mengatur 1.819 pos tarif dengan tarif resiprokal 19 persen, dan disepakati pascaagenda Dewan Perdamaian untuk Gaza.



