Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pemerintah Tak Akan Berkompromi dengan Platform Digital yang Abai PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang efektif mulai 28 Maret 2026.
Instruksi Kepatuhan Tanpa Pengecualian
Meutya Hafid menyatakan bahwa semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan regulasi tersebut. "Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Sabtu (28/3/2026).
Dia menambahkan, "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia." Meutya menekankan bahwa platform digital seharusnya tidak melakukan pembedaan dalam tunduk pada aturan yang memproteksi anak-anak, di mana pun mereka beroperasi.
Prinsip Universalitas dan Nondiskriminatif
Menkomdigi Meutya Hafid meminta platform digital untuk memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam melindungi anak. "Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.
Dia meyakini bahwa dengan prinsip ini, platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi kepatuhan dasar untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Pemerintah terus mengimbau platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Apabila platform digital tidak mematuhi aturan, Meutya memastikan pemerintah akan menindak tegas sesuai perundang-undangan Indonesia. "Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," terangnya.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, dijelaskan sanksi administratif yang dapat dikenakan, antara lain:
- Pemberian surat teguran
- Penghentian akses sementara
- Pemutusan akses
Status Kepatuhan Platform Digital
Meutya memberikan apresiasi terhadap dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.
Sementara itu, empat platform lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas. Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026 dan awalnya berlaku untuk delapan platform digital berisiko tinggi tersebut, dengan tujuan membatasi anak dari konten yang tidak sesuai.
Dengan implementasi PP Tunas, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia, tanpa toleransi bagi pelanggar.



