Anggota DPR RI Marinus Gea mendorong pembentukan lembaga atau otoritas khusus sebagai leading sector dalam pengaturan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Gedung DPR RI pada Selasa, 26 Mei 2026.
Perkembangan AI Tidak Bisa Dipandang Sepihak
Marinus menilai perkembangan AI saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya dari perspektif kekayaan intelektual atau sekadar perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Dampak AI telah meluas ke berbagai sektor dan berpotensi memengaruhi banyak regulasi. Ia menambahkan, pendekatan parsial dengan mengubah aturan satu per satu justru berisiko menimbulkan persoalan baru dan tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.
“Kalau yang diurus hanya satu aspek, maka nanti seluruh undang-undang juga akan terdampak. Apakah ada hasil AI di hak merek, desain industri, paten, dan sebagainya. Bahkan tidak hanya di kekayaan intelektual, seluruh aspek kehidupan hari ini sudah dipengaruhi AI,” kata Marinus.
Usulan Pembentukan UU AI dan Lembaga Khusus
Marinus mengusulkan agar pemerintah mulai menyiapkan kerangka besar tata kelola AI melalui pembentukan Undang-Undang AI yang didukung lembaga khusus sebagai leading sector. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diperlukan agar pengaturan AI tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor.
“Kenapa tidak diusulkan ada satu lembaga atau kondisi yang menjadi leading sector untuk Undang-Undang AI. Sehingga nanti Undang-Undang AI ini dapat mencakup seluruh undang-undang lain yang dipengaruhi AI,” paparnya.
Pendekatan Lintas Sektor untuk Regulasi AI
Marinus menjelaskan AI merupakan rezim baru yang membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pengaruh AI tidak hanya menyentuh aspek kekayaan intelektual seperti hak cipta, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor hukum, teknologi, ekonomi digital, hingga persoalan yang berkaitan dengan manusia. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menyelesaikan persoalan di hilir, melainkan juga membangun fondasi regulasi dari akar persoalan.
“Kalau hanya itu yang dibahas, nanti justru menjadi benang kusut. Jangan hanya melihat dari kerangka kekayaan intelektual saja. Jangan kita hanya menyelesaikan di ujungnya, tapi harus dari akarnya,” tegasnya.
Perbandingan Regulasi AI di Negara Lain
Pada kesempatan tersebut, Marinus juga menyinggung perkembangan regulasi AI di sejumlah negara. Ia mengatakan hingga kini Amerika Serikat masih menghadapi tantangan dalam penyusunan perlindungan hasil AI.
“Amerika, yang menjadi salah satu pusat perkembangan AI hari ini, menurut yang saya cek juga belum memiliki undang-undang dan belum mampu melindungi hasil AI,” jelasnya.
Sementara di Eropa, lanjut Marinus, pendekatan regulasi lebih diarahkan pada perlindungan teknologi atau alat yang digunakan dibanding hasil AI itu sendiri. Marinus mengungkapkan kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia perlu mulai menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif sejak dini agar tidak tertinggal di tengah pesatnya perkembangan teknologi.



