Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026. Etik kini berpotensi dipecat oleh PDI Perjuangan akibat perbuatannya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo dan langsung melakukan penahanan. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka, yaitu Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Modus Pemerasan: Setoran Upah Pungut
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. KPK menduga Etik melanjutkan 'tradisi' suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga pernah menjabat Bupati Sukoharjo.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Asep.
Kode Bahasa Jawa dalam Pemerasan
Etik menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya, seperti 'padakno karo Bapak' yang berarti 'samakan dengan Bapak'. Kode tersebut diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan sesuai dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.
Dua SK Insentif sebagai Alat Pemerasan
Modus dugaan pemerasan yang dilakukan Etik adalah menggunakan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta setoran. "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Etik meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
Total Setoran Mencapai Rp2,93 Miliar
Selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sedangkan uang yang dikumpulkan Richard pada 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PDIP Siapkan Pemecatan
PDIP menanggapi penetapan tersangka kepada Etik. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan standar partai jika kader terjerat OTT, otomatis langsung dipecat. "Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy, Minggu (12/7/2026).
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Ketua Bidang Kehormatan DPP akan melakukan pemeriksaan terkait kader yang melanggar. Sanksi bisa berupa penonaktifan sampai pemecatan. "Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.



