Legislator Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Sebut Bukti Negara Peduli
Legislator Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Legislator Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Sebut Bukti Negara Tak Tinggal Diam

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah yang progresif dan perlu diapresiasi.

Kebijakan Bukan untuk Menjauhkan Anak dari Teknologi

Farah menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bermaksud menjauhkan anak-anak dari kemajuan teknologi digital. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal. "Kita ingin anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat, bukan terpapar konten berbahaya sejak dini," ujar Farah kepada wartawan pada Sabtu (6/3/2026).

Langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk:

  • Menyaring konten berbahaya secara ketat.
  • Menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif dan mudah diakses.
  • Menerapkan verifikasi usia yang ketat untuk mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses platform tanpa pengawasan.

PP Tunas: Bukti Nyata Negara Peduli Hak Digital Anak

PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menilai kebijakan ini menjadi bukti konkret bahwa negara tidak tinggal diam dalam menyikapi hak digital anak. "Hadirnya PP Tunas ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Aturan ini memaksa platform untuk memberikan batasan perlindungan yang jelas, sehingga anak-anak punya ruang digital yang aman untuk tumbuh kembangnya," jelasnya.

Pentingnya Edukasi dan Literasi Digital

Meski mendukung regulasi, Farah mengingatkan bahwa instrumen sistemik seperti PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpa diimbangi oleh edukasi berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital secara masif, dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama.

"Pendekatan literasi ini sangat krusial agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter. Sebaliknya, harus diiringi dengan ruang dialog dan pendampingan edukatif dari lingkungan keluarga," tegas Farah.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di era digital bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. "Regulasi ini adalah langkah awal. Kita semua harus berkolaborasi untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di tengah gempuran teknologi," imbuhnya.

Dukungan dari legislator ini diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pengawasan dan edukasi digital bagi anak-anak.