Komisi I DPR Tegaskan Peraturan Pembatasan Medsos untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Sudah Berpayung Hukum UU ITE
Komisi I DPR: Peraturan Batasi Medsos Anak Berpayung Hukum UU ITE

Komisi I DPR Tegaskan Peraturan Pembatasan Medsos untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Sudah Berpayung Hukum UU ITE

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun kini telah memiliki payung hukum yang kuat. Menurutnya, dasar penegakan kepatuhan aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41," kata Dave dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kedua pasal tersebut dapat digunakan sebagai landasan untuk menegakkan kepatuhan terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Integrasi Regulasi dalam Kerangka Hukum Nasional

Dave Laksono memastikan bahwa Peraturan Menteri ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi penuh dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat. "Dengan adanya landasan hukum ini, regulasi yang diterbitkan memberikan legitimasi sekaligus kepastian bagi pelaksanaannya," ujarnya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan memastikan platform digital bertanggung jawab atas kepatuhan mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi multipihak. "Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pembatasan ini bukan sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan," tambah Dave.

Peran Kunci Platform Digital dalam Verifikasi Usia

Dave juga menekankan pentingnya kerja sama dengan perusahaan platform digital dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia. "Kerja sama dengan perusahaan platform digital menjadi kunci agar mekanisme verifikasi usia dan penonaktifan akun benar-benar berjalan," imbuhnya. Langkah ini dianggap vital untuk memastikan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan turunan tersebut mulai diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dengan adanya payung hukum UU ITE, diharapkan regulasi ini dapat diterapkan secara efektif untuk melindungi anak-anak dari risiko digital, sambil mendorong tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform, dan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga