Habiburokhman: Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tak Melanggar Hukum
Habiburokhman: Bantuan Sapi Kurban Presiden Tak Langgar Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi sorotan publik terkait penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat. Ia menegaskan langkah tersebut tidak melanggar hukum maupun syariah.

Dasar Hukum Penggunaan APBN

Habiburokhman menjelaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Ia juga merujuk pada pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut Habiburokhman, program ini bukan sekadar ibadah kurban, melainkan bentuk keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat luas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kehadiran Negara dalam Momentum Keagamaan

Habiburokhman menilai bantuan hewan kurban ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam merayakan Idul Adha. Ia menekankan bahwa negara memiliki fungsi sosial, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

Menanggapi narasi bahwa Indonesia tidak hanya berpenduduk Muslim, Habiburokhman memastikan Presiden Prabowo juga memperhatikan kepentingan umat beragama lain melalui berbagai bantuan dan kebijakan yang telah dilakukan.

Penjelasan Istana

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program bantuan pemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

Pada tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia. Juri menekankan bahwa bantuan ini tidak untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya untuk masyarakat. Secara pribadi, Presiden Prabowo juga menunaikan ibadah kurban menggunakan dana sendiri, yang disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Juri menambahkan bahwa penggunaan anggaran Banpres untuk program ini adalah hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan sebelumnya. Pemerintah ingin kehadiran negara dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momen keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga