Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah dua tersangka kasus korupsi, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 20 hari terhitung sejak surat permohonan dari Polda Metro Jaya diterima.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Hendarsam kepada wartawan pada Minggu (12/7/2026).

Pencegahan Berlaku 20 Hari Sesuai Ketentuan

Hendarsam menegaskan bahwa pencegahan ini berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri. Penanganan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Kejagung Akan Gelar Perkara Bersama Polri

Setelah pelimpahan ini, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polri. Rudi menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima. "Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelasnya.

Tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah meliputi dugaan korupsi batu bara, kasus ASABRI, dan kasus Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, Polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing (valas) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Komisi III DPR Awal Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum kasus ini. Dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7), Habiburokhman menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar tidak terjadi gesekan atau friksi antar institusi hukum selama pengusutan kasus ini. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya. Dengan demikian, Komisi III DPR berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan tanpa adanya tindakan yang melampaui kewenangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga