Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang kuota internet hangus. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (13/5/2026), MK menyatakan gugatan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Alasan Penolakan Gugatan
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pemohon tidak menguraikan alasan yang menunjukkan pertentangan norma pasal tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon juga tidak menjelaskan dasar hukum kewenangan MK secara lengkap sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa menghubungkannya dengan substansi kerugian yang dialami.
Gugatan diajukan oleh Rachmad Rofik, yang berargumen bahwa ketentuan sisa kuota internet yang hangus melanggar hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945. Menurut pemohon, pembayaran paket data merupakan perjanjian jual-beli yang mengalihkan hak kepemilikan atas kapasitas data dari operator ke konsumen. Tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang sudah dibayar dianggap sebagai penyitaan sewenang-wenang tanpa kompensasi.
Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa penentuan tarif dan skema jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas agar tidak hangus selama kartu prabayar masih aktif.
Gugatan Sebelumnya dan yang Masih Berjalan
Ini bukan pertama kalinya gugatan serupa ditolak MK. Pada Januari dan Maret 2026, MK juga menolak gugatan dari pemohon yang sama karena dokumen gugatan tidak dibubuhi meterai. Saat ini masih ada tiga gugatan lain yang menunggu putusan, yaitu nomor 33/PUU-XXIV/2026 oleh TB Yaumul Hasan dkk, nomor 273/PUU-XXIII/2025 oleh Didi Supandi dan Wahyu, serta nomor 165/PUU-XXIV/2026 oleh Gita Putri dkk. Semua gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan kuota internet hangus.
MK menegaskan bahwa gugatan yang tidak memenuhi syarat formal tidak akan diterima. Putusan ini menjadi preseden bagi penggugat lain untuk lebih cermat dalam menyusun argumentasi hukum.



