DPRD DKI: Pengawasan Kendaraan Berat Masih Lemah Usai Truk Terbalik di Tomang
DPRD DKI: Pengawasan Kendaraan Berat Masih Lemah

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jakarta, kali ini sebuah truk trailer bermuatan besi terbalik di Jalur Flyover Tomang KM 13.400, Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (24/6/2026) pagi. Insiden tersebut menyebabkan muatan besi berhamburan dan jatuh ke jalur arteri di bawah flyover, memicu kemacetan panjang serta membahayakan pengguna jalan.

DPRD DKI Soroti Lemahnya Pengawasan

Menanggapi kejadian itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menilai peristiwa ini menjadi bukti masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di Ibu Kota. Menurutnya, kecelakaan itu tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas yang sangat parah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait bahwa pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan berat di wilayah DKI Jakarta masih perlu diperketat secara serius," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Jam Operasional Truk Belum Konsisten

Kenneth menyoroti implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang. Meskipun aturan sudah ada, penerapannya dinilai tidak konsisten. Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan operator pelabuhan.

"Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020, namun implementasinya kerap tidak konsisten. Saya menilai koordinasi antara Dishub, Kepolisian, dan Operator Pelabuhan belum optimal. Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, jika hanya diberi teguran itu pasti akan dianggap angin lalu," tegas Kent.

Usulan Pembatasan Operasional Truk Malam Hari

Anggota Komisi C DPRD DKI itu meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerapkan jam operasional truk secara ketat pada malam hari, idealnya pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Langkah ini bertujuan mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan, dan dampak negatif terhadap lingkungan.

"Jadi truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Saya mempertanyakan bagaimana kendaraan trailer dengan muatan berat masih dapat melintas di jalur arteri yang selama ini telah diatur pembatasannya," katanya.

Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas

Kenneth menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan yang melanggar aturan. Ia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan berat, termasuk optimalisasi teknologi seperti kamera ETLE, penimbangan kendaraan, dan pemeriksaan dokumen angkutan.

"Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang hanya karena lemahnya pengawasan di lapangan. Teknologi pengawasan, kamera ETLE, penimbangan kendaraan, hingga pemeriksaan dokumen angkutan harus dioptimalkan agar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung ditindak," tegasnya.

Investigasi dan Solusi Berkelanjutan

Kenneth juga mendesak investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan kelebihan muatan, kelalaian pengemudi, kondisi kendaraan tidak laik jalan, atau pelanggaran rute. Hasil investigasi harus disampaikan secara transparan kepada publik.

Selain penegakan hukum, ia mendorong penguatan sistem pengawasan digital melalui integrasi data antarinstansi dan pemasangan GPS pada seluruh kendaraan angkutan berat. Ia juga mengusulkan pembangunan buffer zone di kawasan penyangga Jakarta sebagai tempat parkir truk sebelum memasuki jam operasional yang diizinkan.

"Seluruh kendaraan angkutan berat yang masuk ke wilayah Jakarta harus terdaftar dalam sistem pemantauan berbasis GPS, sehingga pergerakan, rute perjalanan, serta kepatuhan terhadap jam operasional dapat diawasi secara real time. Jadi kendaraan yang melanggar aturan dapat segera terdeteksi dan ditindak tanpa harus menunggu terjadinya kecelakaan," beber Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pemeriksaan Berkala dan Kesadaran Pelaku Usaha

Kenneth juga meminta pemeriksaan berkala terhadap kondisi kendaraan angkutan barang, terutama sistem pengereman, kelayakan ban, dan standar pengikatan muatan. Menurutnya, banyak kecelakaan truk dipicu faktor teknis yang sebenarnya bisa dicegah melalui pengawasan rutin dan uji kelayakan ketat.

"Ke depan, diperlukan kombinasi antara pengawasan teknologi, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kualitas infrastruktur logistik, serta kesadaran dari para pelaku usaha angkutan barang. Jika semua pihak bekerja bersama, saya yakin angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dapat ditekan secara signifikan," ujarnya.

Ia menambahkan, Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional membutuhkan sistem distribusi logistik yang lancar namun tidak mengorbankan keselamatan masyarakat. "Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu jatuh korban jiwa terlebih dahulu baru dilakukan penertiban besar-besaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar Jakarta menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan," katanya.

Menurutnya, peristiwa truk trailer terbalik di Flyover Tomang harus menjadi momentum untuk memperkuat disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang. "Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan operasional kendaraan yang mengabaikan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, terdapat larangan operasional truk di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, serta di jalan non-tol pada jam yang sama. Larangan berlaku khususnya untuk truk dengan sumbu lebih dari dua dan truk pengangkut barang berbahaya, dengan pengecualian untuk barang kebutuhan pokok dan bahan bakar.