DPR Godok Revisi UU Penyiaran untuk Hadapi Tantangan Era Digital
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang masif telah mengubah perilaku masyarakat dalam mengonsumsi tayangan audio visual. Jika sebelumnya radio dan televisi menjadi primadona, kini melalui gawai setiap orang dapat menikmati berbagai konten kapanpun dan di manapun. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat justru dihadapkan pada miliaran informasi yang kerap mempersulit perlindungan publik.
Hoaks dan konten sensasional menyebar dengan cepat, menimbulkan kekhawatiran serius. Hal ini menjadi perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang menyatakan bahwa DPR sedang menggodok regulasi penyiaran yang lebih relevan untuk menjawab tantangan zaman.
Poin Penting dalam Pembahasan Revisi UU
Dalam diskusi bersama KPI Pusat, Sabtu (14/2/26), Nurul Arifin menjelaskan bahwa DPR masih terus membahas revisi UU Penyiaran. Ia mengungkapkan beberapa poin kunci yang mengemuka dalam pembahasan internal di Komisi I DPR RI.
"Beberapa poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang antara lain adalah adaptasi regulasi yang sesuai zaman dan penguatan kelembagaan KPI," ujar kader partai Golkar tersebut.
Adaptasi regulasi dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang pesat, sementara penguatan kelembagaan KPI bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan edukasi di sektor penyiaran.
Peran KPI dalam Edukasi Publik
Seiring dengan terus berkembangnya sektor penyiaran, KPI melalui berbagai kegiatan dan forum dialog terus menyampaikan edukasi ke publik. Fokus utama adalah pada generasi muda, untuk mendapatkan gambaran keinginan publik terkait televisi dan mengajak pemirsa berpartisipasi dalam pengawasan.
Forum dialog tersebut dihadiri oleh ketua KPI Pusat Ubaidilah dan komisioner lainnya, termasuk Tulus Santoso, Aliyah, Amin Sabana, serta ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kolektif dalam menghadapi transformasi penyiaran.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Perubahan perilaku konsumsi konten yang drastis memerlukan respons regulasi yang tepat. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat:
- Mengakomodasi perkembangan teknologi digital
- Memperkuat perlindungan publik dari hoaks dan konten negatif
- Meningkatkan peran KPI dalam pengawasan dan edukasi
- Menjamin keberlanjutan industri penyiaran yang sehat
Proses pembahasan yang sedang berlangsung di DPR mencerminkan upaya serius untuk menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika zaman. Dengan regulasi yang relevan, diharapkan sektor penyiaran dapat terus berkembang sekaligus melindungi kepentingan publik.



