Dave Laksono Desak Platform Digital Patuhi Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial
Dave Laksono Minta Platform Patuhi Aturan Usia Medsos

Dave Laksono Desak Platform Digital Patuhi Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai bahwa kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Dukungan Penuh untuk Perlindungan Anak

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 9 Maret 2026, Dave Laksono menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan anak di era teknologi yang semakin kompleks. "Kami mendukung penuh upaya perlindungan anak di era teknologi yang semakin kompleks. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka, sehingga ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Landasan Hukum yang Kuat

Dave Laksono menjelaskan bahwa peraturan pembatasan usia media sosial ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya, Pasal 40 dan Pasal 41 UU ITE memberikan dasar yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menegakkan kepatuhan terhadap perusahaan platform digital.

"Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital," terang Dave. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaannya.

Peran Berbagai Pihak dalam Implementasi

Dave Laksono menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan usia media sosial sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan aturan ini. Oleh karena itu, dia mengharapkan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk:

  • Perusahaan platform digital untuk memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif.
  • Sekolah untuk memperkuat literasi digital bagi para siswa.
  • Orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

"Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bersinergi agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar terwujud," papar Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini.

Komitmen Pengawasan dari Komisi I DPR

Dave Laksono memastikan bahwa Komisi I DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan pembatasan usia media sosial. Tujuannya adalah agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat berjalan secara efektif demi kepentingan nasional dan masa depan generasi muda Indonesia.

"Komisi I DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar semua berjalan dengan baik," Dave menandasi. Dengan komitmen ini, diharapkan aturan pembatasan usia dapat diterapkan dengan baik, menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga