Bea Cukai Bantah Intimidasi Penumpang Bawa Kartu Pokemon dari LN
Bea Cukai Bantah Intimidasi Penumpang Kartu Pokemon

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membantah keras narasi dugaan intimidasi terhadap seorang penumpang yang kedapatan membawa kartu Pokemon dari luar negeri saat diperiksa petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tuduhan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa penumpang tersebut menangis akibat tindakan intimidasi, namun DJBC menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

Klarifikasi DJBC

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @beacukairi pada Minggu (17/5), DJBC menyatakan bahwa petugasnya selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, dan menghormati hak serta kewajiban setiap warga negara dalam menjalankan tugas. Mereka juga merilis kronologi kejadian untuk memberikan gambaran yang jelas.

Kronologi Pemeriksaan

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/5) ketika petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan terhadap bagasi penumpang berinisial JES yang baru tiba dari luar negeri. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan indikasi dari citra X-Ray yang menunjukkan adanya kartu Pokemon dalam jumlah besar di dalam koper penumpang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

DJBC menjelaskan bahwa hasil citra X-Ray mendeteksi indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip). Dugaan ini didasarkan pada dua faktor: pertama, data perlintasan JES yang mencatat frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan; kedua, hasil pemantauan terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial JES.

Hasil Pemeriksaan Mendalam

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa JES membawa kartu Pokemon dalam jumlah yang signifikan. Saat dikonfirmasi, JES menyatakan bahwa barang tersebut adalah oleh-oleh pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian berupa invoice.

Setelah petugas melakukan verifikasi kesesuaian data, mereka menyimpulkan bahwa barang tersebut merupakan barang pribadi. Atas dasar itu, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Penegasan DJBC

DJBC menekankan bahwa prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada unsur intimidasi. Mereka berharap masyarakat tidak terpancing oleh narasi yang tidak benar dan tetap percaya pada profesionalisme petugas Bea Cukai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga