AVISI Dukung Penuh Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 untuk Ekosistem Digital Sehat
Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini, yang merupakan turunan dari PP Tunas, dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Pilar Penting untuk Ruang Digital yang Aman dan Berkelanjutan
Menurut Hermawan, regulasi tersebut menjadi pilar penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya bagi industri video streaming. "AVISI mendukung penuh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pilar esensial dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia," ujar Hermawan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, AVISI akan terus mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah dengan mengedepankan kolaborasi bilateral guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. "Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi secara bilateral guna memastikan regulasi ini menjadi instrumen efektif yang tidak hanya melindungi pengguna, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pertumbuhan industri video streaming nasional," katanya.
Keseimbangan antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Usaha
AVISI menilai, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian usaha, sehingga mendorong pertumbuhan industri digital yang berdaya saing. Hermawan menjelaskan bahwa regulasi ini akan membantu dalam:
- Meningkatkan keamanan data pengguna di platform streaming.
- Memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku industri.
- Mendorong inovasi dan investasi di sektor digital.
Klarifikasi: AVISI Tidak Terlibat dalam Petisi PP Tunas
Hermawan sebelumnya juga menegaskan bahwa organisasinya tidak terlibat dalam koalisi maupun inisiatif petisi terkait usulan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, sebagaimana diberitakan sejumlah media online. "AVISI tidak tergabung dalam koalisi mana pun dan tidak turut serta dalam inisiatif petisi apa pun terkait penyampaian usulan PP Tunas," kata Hermawan dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menaungi pelaku industri video streaming di Indonesia, AVISI mengedepankan pendekatan komunikasi langsung dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Menurut Hermawan, langkah tersebut sejalan dengan visi AVISI sebagai mitra strategis dalam mendukung pengembangan ekosistem digital nasional.
"Sejalan dengan visi organisasi, AVISI mengutamakan komunikasi bilateral dan koordinasi langsung dengan pemerintah serta pemangku kepentingan. Hal ini menegaskan misi kami sebagai trusted advisor dan mitra strategis dalam membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia," ujarnya.
Peran AVISI dalam Implementasi Kebijakan
AVISI berkomitmen untuk aktif berpartisipasi dalam proses implementasi kebijakan ini, dengan fokus pada:
- Menyediakan masukan teknis berdasarkan pengalaman industri.
- Mengadakan dialog reguler dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Mempromosikan praktik terbaik di kalangan anggota asosiasi.
Dukungan AVISI terhadap Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ekosistem digital Indonesia yang lebih kompetitif dan terlindungi, mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.



