Menag Usulkan Transformasi Besar: 13 Institut Jadi Universitas, 8 Sekolah Tinggi Jadi Institut
Menag Usul 13 Institut Jadi Universitas & 8 Sekolah Tinggi Jadi Institut

Menag Usulkan Transformasi Besar: 13 Institut Jadi Universitas, 8 Sekolah Tinggi Jadi Institut

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajukan usulan perubahan kelembagaan yang signifikan terhadap sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Usulan ini mencakup peningkatan status institusi pendidikan tinggi keagamaan dalam rangka memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.

Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR

Nasaruddin menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa transformasi kelembagaan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik serta meningkatkan relevansi dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

"Dalam rangka meningkatkan dan pemerataan akses, mutu, relevansi pendidikan, beberapa PTKN mengusulkan transformasi kelembagaan yaitu, sebanyak 8 sekolah tinggi menjadi institut," jelas Nasaruddin Umar.

"Sebanyak 13 institut menjadi universitas. Pendirian 2 PTKN baru," sambungnya menegaskan skala perubahan yang diusulkan.

Transformasi Lembaga Pendidikan Keagamaan

Selain perubahan status perguruan tinggi, Kementerian Agama juga mengusulkan transformasi pada 305 lembaga madrasah dan sekolah menengah keagamaan untuk menjadi lembaga pendidikan negeri. Menurut Menag, langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan serta menciptakan pemerataan layanan pendidikan keagamaan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Usulan penataan kelembagaan lainnya yang diajukan Kemenag meliputi:

  • Peningkatan status Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) menjadi eselon III A dengan penambahan eselon IV A
  • Peningkatan Kasubbag TU LPMQ menjadi eselon III
  • Usulan peningkatan status Loka Diklat Keagamaan (LDK) menjadi Balai Pengembangan Kompetensi SDM Keagamaan (BPKSDMK)

Restrukturisasi Direktorat Jenderal

Lebih lanjut, Nasaruddin Umar juga mengusulkan penambahan beberapa direktorat baru dalam struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Usulan restrukturisasi ini mencakup pembentukan:

  1. Direktorat Pendidikan Vokasi
  2. Direktorat Pendidikan Khusus
  3. Direktorat Pendidikan Layanan Khusus sebagai pengganti Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

"Hal ini dalam rangka menyiapkan alumni madrasah agar siap masuk lapangan kerja," tegas Nasaruddin mengenai tujuan dari restrukturisasi tersebut.

Penataan di Direktorat Jenderal Lainnya

Transformasi kelembagaan juga diusulkan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Kementerian Agama mengajukan pemecahan Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha menjadi dua unit kerja yang lebih spesifik, yaitu:

  • Direktorat Urusan Agama Buddha
  • Direktorat Pendidikan Buddha

Usulan komprehensif ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan reformasi struktural untuk menciptakan sistem pendidikan keagamaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman. Transformasi kelembagaan diharapkan dapat memperkuat fondasi pendidikan keagamaan nasional sekaligus meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja.