TNI AL Konfirmasi Kapal Perang AS Transit di Selat Malaka, Jelaskan Hak Lintas
TNI AL Konfirmasi Kapal Perang AS Transit di Selat Malaka

TNI AL Konfirmasi Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka untuk Tujuan Transit

TNI Angkatan Laut (AL) telah mengonfirmasi adanya kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka. Menurut keterangan resmi, kapal tersebut sedang dalam perjalanan transit, sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Penjelasan Berdasarkan Hukum Laut Internasional

Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa pelayaran kapal perang AS ini semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin. Hal ini merujuk pada Pasal 37, 38, dan 39 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Aktivitas ini dianggap sebagai Hak Lintas Transit atau Transit Passage pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Tunggul menekankan bahwa seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka, sebagai jalur pelayaran internasional, wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penegasan Terhadap Isu yang Beredar

Beredar isu bahwa AS akan mengerahkan kapal perangnya untuk memburu kapal tanker di Selat Malaka. Menanggapi hal ini, Tunggul menegaskan bahwa kapal asing yang melintas tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. Dia menyebutkan aturan seperti COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran dari kapal.

Dia menambahkan, "Selama kapal asing tersebut lintas transit, mereka harus mematuhi semua regulasi internasional dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kedaulatan Indonesia." Pernyataan ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran publik terkait kehadiran kapal perang asing di perairan strategis tersebut.

Implikasi bagi Keamanan Maritim Indonesia

Konfirmasi ini menggarisbawahi pentingnya Selat Malaka sebagai jalur pelayaran global dan peran Indonesia dalam mengawasi lalu lintas laut. TNI AL terus memantau aktivitas kapal asing untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional, sambil menjaga stabilitas keamanan di wilayah perairan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa transit kapal perang AS adalah hal yang sah selama tidak melanggar aturan, dan Indonesia tetap berdaulat dalam mengatur lalu lintas di selatnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga