TNI AL Jelaskan Hak Lintas Kapal Perang AS di Selat Malaka Berdasarkan UNCLOS 1982
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul memberikan penjelasan resmi terkait kapal asing yang melintas di Selat Malaka. Kapal tersebut diketahui merupakan kapal perang milik Amerika Serikat yang sedang melakukan transit di perairan strategis tersebut.
Hak Lintas Transit di Selat Internasional
Menurut Tunggul, hak kapal termasuk kapal perang untuk melintas di Selat Malaka merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. "Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya," jelas Tunggul dalam siaran tertulis yang diterima pada Senin, 20 April 2026.
Penjelasan ini merujuk pada Pasal 37, 38, dan 39 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi internasional ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Kewajiban Menghormati Negara Pantai
Dengan ratifikasi tersebut, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai. Meskipun memiliki hak untuk transit, kapal asing tidak boleh melanggar kedaulatan dan peraturan yang berlaku di wilayah perairan Indonesia.
Tunggul menegaskan bahwa kapal asing tersebut dipastikan tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal. "Ini merupakan bagian dari komitmen internasional untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan laut," tambahnya.
Konteks Strategis Selat Malaka
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia, yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut Cina Selatan. Posisinya yang strategis membuat selat ini sering dilintasi oleh berbagai kapal, termasuk kapal perang dari berbagai negara.
Penjelasan TNI AL ini muncul sebagai respons terhadap perhatian publik terkait aktivitas kapal perang asing di perairan Indonesia. Dengan merujuk pada kerangka hukum internasional, TNI AL menegaskan bahwa lintasan tersebut dilakukan dalam koridor yang sah dan diatur oleh perjanjian global.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan vital dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairannya, sekaligus memenuhi kewajiban internasional sebagai pihak yang meratifikasi UNCLOS 1982. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam hukum laut internasional.



