KPK Geledah Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Selama 3 Jam
Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK 3 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, di Gang Mawar RT 03 RW 07, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, pada Kamis (16/7/2026). Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah rumah Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan menggeledah rumah bercat abu-abu yang berada tepat di depan GOR Glora Merdeka Sukoharjo. Proses penggeledahan berlangsung tertutup selama lebih dari 3 jam, hingga pukul 18.40 WIB. Dua unit mobil Toyota Kijang Innova milik tim KPK terparkir di depan rumah dan di ujung Gang Mawar. Tiga unit mobil plat merah serta mobil Samapta Polres Sukoharjo turut berjaga di Jalan Tentara Pelajar. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat di sekitar lokasi selama penggeledahan.

Saksi Warga Melihat Rombongan KPK

Salah seorang warga, Bambang, mengaku melihat rombongan KPK tiba sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengawalan polisi. "Saya tadi kebetulan lewat, ada banyak polisi dan beberapa orang berpakaian sipil masuk ke rumah itu," kata Bambang. "Sampai saya lewat satu jam lagi itu mereka masih berada di dalam, polisi masih berjaga di luar," imbuhnya. Awak media tidak diizinkan mendekat ke lokasi selama penggeledahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang pria terlihat membawa satu koper besar dan memasukkannya ke dalam mobil Innova. Sepuluh menit kemudian, iring-iringan mobil KPK meninggalkan lokasi dengan dikawal mobil Samapta. Setelah tim penyidik pergi, seorang penjaga langsung mengunci gerbang rumah tersebut. Seluruh pintu rumah tampak tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalamnya.

Rumah dalam Keadaan Kosong

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut rumah itu dalam keadaan kosong. Istri Richard berinisial E disebut sedang ke Jakarta sejak Selasa, sementara anaknya kuliah di luar kota. "Suwung (kosong rumahnya). Selasa kemarin itu istrinya ke Jakarta. Kalau anaknya di Jogja, saudaranya ada juga yang di Tawangsari katanya," ucap dia.

Untuk diketahui, selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan Sebelumnya di Rumah Etik Suryani

Sebelum menggeledah rumah Richard, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah milik Etik Suryani yang berlokasi di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi RT 02 RW 5, Laweyan, Solo, pada Kamis (16/7/2026) pagi. Sejumlah penyidik KPK datang sekitar pukul 9.30 WIB. Selama sekitar 1,5 jam mereka menggeledah ruangan utama rumah bercat merah lantai 2. Pukul 11.00 WIB, dua mobil Toyota Kijang Innova hitam datang dan membawa pergi para petugas. Dari rumah tersebut, petugas membawa 2 koper hitam ke arah timur dengan pengawalan mobil Samapta Polres Sukoharjo. Belasan polisi dari tim Sparta Polresta Surakarta turut mengamankan lokasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga