Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menangani dampak kerusakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang hampir roboh setelah ditabrak truk pengangkut alat berat pada Selasa (14/7) dini hari. Insiden ini menyebabkan kemacetan parah dan memaksa pembongkaran struktur jembatan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengagendakan rapat khusus pada pekan depan untuk membahas skema pembangunan kembali JPO serta kemungkinan langkah hukum terhadap perusahaan pemilik truk.
Rapat Khusus Bahas Pembangunan Kembali JPO
Pramono Anung menyatakan bahwa rapat tersebut akan membahas mekanisme pembangunan JPO Tendean. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena prosesnya akan memakan waktu lama. "Bagaimana pembangunannya? Kalau melalui anggaran, butuh waktu lama sekali. Karena untuk APBD, nggak mungkin. Harus di APBD Perubahan. Menurut saya, juga akan lama," ujar Pramono di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/7).
Sebagai alternatif, Pramono mencari skema pembiayaan lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR), kerja sama strategis dengan perusahaan melalui naming rights, atau mekanisme lainnya. Ia ingin JPO segera dibangun mengingat lokasinya yang strategis dengan mobilitas tinggi. "Jadi pada prinsipnya, nggak boleh terlalu lama untuk tidak dibangun karena tempat itu merupakan tempat yang strategis," tegasnya.
Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Pemilik Truk
Dalam rapat pekan depan, Pemprov DKI juga akan memutuskan apakah akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang truknya menabrak JPO. "Pertanyaan kemarin mengenai apakah kita akan menuntut kepada perusahaan ataupun... dalam rapat, nanti akan saya putuskan," pungkas Pramono. Kerugian akibat kerusakan JPO diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan Pemprov DKI telah menghubungi perusahaan pemilik truk terkait ganti rugi.
Dishub Pasang Rambu Batas Tinggi di Seluruh Jakarta
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengumumkan rencana pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan di JPO, flyover, dan underpass di seluruh wilayah DKI. Langkah ini untuk mencegah insiden serupa terulang. "Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Dody dalam keterangannya.
Saat ini Dishub melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu di lokasi yang belum memilikinya. Tinggi maksimal kendaraan yang diizinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 4,2 meter. Dishub juga akan memperketat pengawasan bersama Polda Metro Jaya terhadap kendaraan angkutan barang, terutama yang overdimension dan overload (ODOL).
Pengawasan dan Sosialisasi Ditingkatkan
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas. "Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ungkap Dody. Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kepatuhan terhadap aturan.
Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system, Dody menjelaskan bahwa JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat menjadi kewenangan pemilik aset. Dishub mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Proses penyelidikan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.
"Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Dishub Gandeng Polda Metro Jaya Awasi Truk ODOL
Imbas truk menabrak JPO, Dishub DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload. "Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang," kata Dody. Pengawasan menyasar kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta keselamatan lalu lintas.



