Polri Duga Syekh Ahmad Al Misry Sembunyikan Status Warga Mesir
Polri Duga Syekh Ahmad Sembunyikan Status Warga Mesir

Polri Duga Syekh Ahmad Al Misry Sembunyikan Status Warga Negara Mesir

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menduga tersangka kasus pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, memiliki dua status kewarganegaraan. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pelaku diduga sengaja menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir yang dimilikinya. "Tampaknya begitu (mempunyai dua kewarganegaraan)," ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (12/5).

Untung menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka. "Kewarganegaraan beliau seharusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Red Notice ke Interpol

Sebelumnya, Hubinter Polri telah mengajukan status red notice untuk Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol. Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol, Kombes Ricky Purnama, menyebut pengajuan buronan itu dilakukan setelah diketahui bahwa Syekh Ahmad Al Misry diduga tidak lagi berada di Indonesia.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Ricky saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (8/5).

Ricky menegaskan bahwa saat ini tersangka telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani proses naturalisasi. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.

Kasus Pelecehan Seksual

Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus tindak asusila ini telah memakan korban lebih dari satu orang, dan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga