Polisi Tangkap Reseller Airgun Ilegal, Raup Untung Ratusan Juta
Polisi Tangkap Reseller Airgun Ilegal, Untung Ratusan Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga sebagai reseller airgun ilegal. Pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Keuntungan Ratusan Juta dari Jual Beli Airgun

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa MF telah menjalankan praktik jual beli airgun ilegal sejak tahun 2023. Dari kegiatan tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan lebih dari Rp200 juta.

"Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp200 juta dari usaha tersebut," kata AKP Pandu Prabawa, dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka menjual airgun kepada pembeli dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk. Polisi masih mendalami jaringan penjual dan reseller lainnya yang mungkin terlibat.

Aturan Kepemilikan Airgun dan Sanksi Hukum

AKP Pandu menegaskan bahwa kepemilikan airgun atau airsoft gun diatur ketat. Senjata jenis airsoft gun hanya boleh digunakan jika memiliki lisensi yang sah dan semata-mata untuk keperluan olahraga.

"Kalau untuk air softgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," kata dia.

Pelaku MF dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang, serta berbagai alat upgrade seperti tang cucut, obeng plus dan minus, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve airgun.

Saat ini, tersangka MF diamankan di Polres Pelabuhan Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengusut asal-usul airgun ilegal tersebut.

"Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut," kata AKP Pandu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga