Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate dan ekstasi di wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Barang haram tersebut dikamuflase menjadi beras basmati asal India untuk mengelabui petugas.
Kronologi Penangkapan
Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu, 20 Juni 2026, pukul 12.40 WIB. Polisi mengamankan dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos di kawasan Paseban.
"Telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 PCS dan juga 102 butir narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di rumah kos di wilayah Paseban, Jakarta Pusat," kata Triyatno dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Pengembangan ke Apartemen Tanah Abang
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang sama.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku merupakan sindikat jaringan Malaysia. "Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India. Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan jaringan asal Malaysia," jelas Triyatno.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang melibatkan jaringan internasional.



