Polres Metro Bekasi telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Juli 2026. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
“Masing-masing tersangka berinisial NY, E, dan B. Salah satunya berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Aliyani dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2026. Selain menyerahkan para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sehelai pakaian berwarna hitam dan surat Visum et Repertum kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi Kasus
Peristiwa penganiayaan dan atau pengeroyokan diduga terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga penyidik melakukan tahap penyerahan tersangka untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Pasal yang Dijerat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP. Pasal 466 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, sementara Pasal 262 KUHP berkaitan dengan pengeroyokan. AKP Aliyani menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” tandas Aliyani.
Dampak dan Proses Hukum Selanjutnya
Dengan dilimpahkannya ketiga tersangka ke kejaksaan, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Cikarang atau Pengadilan Negeri Bekasi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota DPRD aktif, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Polres Metro Bekasi terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Bekasi mengenai status tersangka anggota dewan tersebut. Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggota DPRD yang menjadi tersangka tetap dapat diproses hukum, meskipun terdapat mekanisme pemberhentian sementara jika diperlukan.



