Pengadilan Banding Selandia Baru dengan tegas menolak banding yang diajukan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch pada tahun 2019. Tarrant, yang kini berusia 35 tahun, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan teroris.
Alasan Banding Ditolak
Tarrant mengajukan banding pada Februari lalu dengan alasan kondisi penahanan yang dianggapnya "menyiksa dan tidak manusiawi". Ia mengklaim bahwa situasi tersebut mempengaruhi kemampuan mentalnya saat membuat pengakuan bersalah. Namun, panel tiga hakim Pengadilan Banding memutuskan bahwa bukti yang diajukan Tarrant tidak konsisten dan bertentangan dengan pengamatan otoritas penjara serta penilaian profesional kesehatan mental.
Putusan Pengadilan
Dalam putusannya pada Kamis (30/4) waktu setempat, pengadilan menyatakan, "Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya. Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya." Pengadilan juga menegaskan bahwa pengakuan bersalah Tarrant bersifat sukarela, tanpa paksaan atau tekanan. "Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah," tambah putusan tersebut. Oleh karena itu, Pengadilan Banding menyatakan bahwa banding Tarrant "sama sekali tidak beralasan."
Latar Belakang Kasus
Tarrant, warga negara Australia, melakukan penembakan massal pada Maret 2019 di dua masjid di Christchurch, kota terbesar kedua di Selandia Baru. Dengan senapan semi-otomatis ala militer, ia menembaki jemaah Muslim yang sedang menjalankan salat Jumat sambil menyiarkan aksinya secara langsung di Facebook. Serangan itu menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya, menjadikannya penembakan massal paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru. Semua korban adalah Muslim, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua.
Hukuman Bersejarah
Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pada Tarrant merupakan putusan pertama yang pernah dikeluarkan pengadilan Selandia Baru. Dengan penolakan banding ini, Tarrant harus menjalani sisa hidupnya di penjara.



