Polda Riau berhasil menangkap seorang menantu berinisial AF sebagai pelaku pembunuhan terhadap lansia bernama Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Ternyata, aksi keji tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku. Sebelum pembunuhan terjadi, mereka telah melancarkan aksi perampokan di rumah korban yang berada di Kecamatan Rumbai.
Hubungan Pelaku dengan Korban
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa AF merupakan menantu dari korban. Pelaku menikah dengan salah satu anak pertama korban, Arnol, pada tahun 2022. Namun, pernikahan tersebut tidak berlangsung lama. Pada tahun 2023, AF meninggalkan rumah tanpa proses perceraian resmi dan pergi ke Medan.
"Kemudian bertahan satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan," ujar Hasyim pada Minggu (3/5/2026).
Di Medan, AF bekerja sebagai kasir di sebuah tempat spa. Meskipun telah ditinggalkan, Arnol tetap memberikan nafkah kepada AF dan tidak menceraikannya secara hukum.
"Menurut keterangan, anak korban masih memberikan nafkah, baik uang maupun komunikasi lainnya," katanya.
Perencanaan Perampokan
Selama di Medan, AF menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Selamet atau SL. Keduanya bahkan telah menikah siri. Bersama-sama, mereka merencanakan aksi perampokan sejak enam bulan sebelum kejadian.
"Apa hubungan SL dengan AF, itu adalah hubungan dekat dan sudah menikah siri. Kemudian, kurang lebih enam bulan lalu mereka datang ke Pekanbaru. Pertama menginap di Hotel Aloha di Jalan Riau, mereka menyusun rencana," kata Hasyim.
Kronologi Aksi
Aksi pertama dilakukan pada 8 April 2026. Saat itu, AF dan SL mendatangi rumah korban, tetapi hanya Arnol yang berada di rumah. Mereka merampok dan mengambil uang sebesar Rp4 juta. Setelah itu, mereka kembali ke Medan. Pada saat itu, rumah korban belum dilengkapi CCTV.
"Yang pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan mengambil uang Rp4 juta. Pada saat itu hanya ada Arnol. Mereka mengambil uang dan pergi ke Medan. Pada saat itu belum terpasang CCTV," katanya.
Aksi kedua terjadi pada 29 April 2026. Kali ini, para pelaku mengambil perhiasan korban, uang, dan tidak segan-segan menghabisi nyawa korban.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat pelaku dalam kasus pembunuhan lansia di Kota Pekanbaru, yaitu AF, SL, E, dan L. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkapkan bahwa AF tega membunuh karena sakit hati.
"Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," kata Muharman.
Selain motif sakit hati, faktor ekonomi juga menjadi pendorong. Pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
"Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban," tambah Muharman.
Pasal yang Dikenakan
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.



