Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan tidak akan melepaskan tanggung jawab atas penanganan kasus laporan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, bersama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Kasus yang terkait dengan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun Bareskrim menyatakan akan terus memberikan asistensi.
Alasan Pelimpahan ke Polda Metro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelimpahan laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan karena adanya laporan serupa dengan locus, tempus, dan objek perkara yang sama. "Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," ujar Wira kepada wartawan pada Kamis (25/6/2026).
Meski dilimpahkan, Bareskrim tetap berkomitmen mendukung penyelidikan Polda Metro. "Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro," tegas Wira. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menyatukan penanganan dan menghindari duplikasi proses penyidikan.
Kronologi Pelaporan oleh 40 Ormas Islam
Sebelumnya, sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyatakan bahwa pelaporan tersebut dipicu oleh polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai telah diedit dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," ujar Gurun di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan Pelapor dan Kekecewaan atas Pelimpahan
Pada Rabu (24/6/2026), Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gurun Arisastra sebagai pelapor. Gurun membawa sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Bareskrim. Ia juga akan menjelaskan kronologi perkara secara rinci, termasuk bagian-bagian video yang dianggap melanggar hukum.
Gurun menyayangkan pelimpahan perkara ini dari Bareskrim ke Polda Metro. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut Jusuf Kalla sebagai subjek, tetapi juga menyangkut kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa. "Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa," tuturnya. Ia menambahkan, "Yang di mana persatuan dan kesatuan ini terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi-narasi yang di mana tidak sesuai dengan keadaan utuh dalam video tersebut."
Dampak dan Tanggapan Publik
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan tokoh politik dan aktivis. Potongan video ceramah Jusuf Kalla yang menjadi dasar laporan diduga telah diedit sehingga memicu kontroversi. Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dukungan Bareskrim. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan batas-batas hukum dalam penyebaran konten digital.



