Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berharap permohonan status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabulkan. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Krisna Murti, di Jakarta pada Kamis (25/6/2026).
Harapan Jadi Justice Collaborator
“Undang-undang mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK. Kami sudah ajukan permohonan JC,” kata Krisna Murti kepada wartawan. Ia mencontohkan kasus Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai JC oleh LPSK meski menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ingat dalam kasus Bharada E, dia pelaku saja dapat JC dari LPSK sehingga hukumannya berkurang menjadi satu tahun enam bulan. Padahal dia pelaku utama yang menembak, tapi tetap mendapat JC,” ujar Krisna.
Proses Verifikasi dan Perlindungan Keluarga
Krisna menyatakan LPSK masih menelaah permohonan JC Sony. “Istri Pak Sony sudah dimintai keterangan LPSK. Dalam waktu dekat LPSK akan ke Kejaksaan bertemu Pak Sony, lalu rapat pimpinan untuk memutuskan,” jelasnya. Pihaknya juga meminta perlindungan bagi keluarga Sony karena ia akan membongkar nama-nama besar dalam perkara ini.
“Jangan sampai keselamatan keluarga terancam,” tegas Krisna.
Tanggapan LPSK dan Kejagung
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan JC Sony diajukan pada 9 Juni 2026 dan masih dalam tahap verifikasi dokumen. “Proses masih verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan,” kata Wawan, Rabu (24/6). Kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan keluarga secara tertulis kepada Ketua LPSK.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak permohonan JC Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut dua alasan penolakan. Pertama, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, bukan pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lebih besar. Kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG, padahal syarat utama JC adalah mengakui perbuatan.
“Dalam pemeriksaan belum ada pengakuan dari yang bersangkutan sesuai yang disangkakan,” ujar Syarief, Selasa (23/6).



