Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato pada Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Kejanggalan Proses Persidangan
Megawati menyoroti kejanggalan dalam proses persidangan yang justru diarahkan ke ranah militer, padahal korban adalah warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama. "Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Hak Korban untuk Mendapatkan Keadilan
Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan rasa keadilan. Ia mempertanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan korban meminta pengadilan tertentu demi mendapatkan keadilan yang substantif. "Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," tegasnya.
Prinsip Konstitusi yang Dilanggar
Megawati mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali. Baik rakyat kecil, penyandang disabilitas, hingga mereka yang terpinggirkan. "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," kata Megawati. Ia memandang fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum 'poco-poco' atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.
Hukum Formal Berjalan Tak Lazim
Baginya, kasus Andrie Yunus menjadi potret bagaimana hukum formal terkadang berjalan secara tidak lazim. "Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan," pungkasnya.
Profil Para Terdakwa
Sebagai informasi, dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026). Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ini akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.
Reaksi Publik
Pernyataan Megawati ini menuai beragam reaksi dari publik, terutama dari kalangan aktivis HAM yang mendukung agar kasus ini diadili di pengadilan sipil untuk menjamin keadilan yang transparan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI maupun pengadilan militer terkait kritik yang dilontarkan oleh Megawati.



