Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat terdakwa prajurit TNI batal digelar pada Rabu (20/5). Sidang akan dilanjutkan pada awal bulan depan, tepatnya Rabu (3/6), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kesaksian Dokter: Mata Kanan Andrie Cacat Permanen
Dalam sidang Rabu ini, agenda pemeriksaan ahli menghadirkan dua dokter spesialis dari oditur militer, yaitu dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya menangani pengobatan Andrie pascaperistiwa penyiraman air keras.
Faraby menyatakan bahwa cacat pada mata kanan Andrie bersifat permanen. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan tingkat keparahan trauma kimia yang dialami korban mencapai grade 4 dari 4, yang merupakan tingkat paling parah.
“Apakah cedera mata yang dialami korban ini karena percikan atau paparan langsung?” tanya oditur. “Saya tidak bisa mengorelasikan dengan kejadian, tapi yang saya tahu keparahannya grade 3 dari 4. Trauma kimia matanya gradasi 3 dari 4,” jawab Faraby. Namun, saat dikonfirmasi ulang, ia menyatakan grade 4, yang paling parah.
Oditur kemudian menanyakan apakah kondisi mata tersebut sementara atau permanen. “Permanen,” tegas Faraby.
Kemungkinan Kesembuhan dan Risiko Infeksi
Faraby mengaku belum bisa memastikan apakah Andrie akan bisa melihat kembali. Fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi bola mata agar tetap berbentuk bulat. Mengenai fungsi penglihatan, evaluasi akan dilakukan secara berkala sesuai perkembangan klinis pasien.
Mengenai kehadiran Andrie di persidangan, Faraby menjelaskan bahwa mata kanan Andrie rentan terinfeksi jika berada di lingkungan luar seperti ruang sidang yang ramai. Andrie masih mengonsumsi obat antibiotik untuk mencegah infeksi, sehingga situasi yang memicu infeksi harus dihindari.
Parintosa menambahkan bahwa luka bakar yang dialami Andrie juga rentan terhadap infeksi. Saat ini Andrie sedang menjalani tahap tandur kulit, yang mengharuskannya bed rest total selama 3-4 minggu agar cangkokan kulit tidak lepas. Meski demikian, Parintosa menegaskan bahwa Andrie dalam kondisi sadar dan ada kemungkinan untuk hadir di persidangan dengan izin dari direktur rumah sakit.
Proses Hukum dan Jadwal Sidang
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sidang tuntutan yang sedianya digelar hari ini ditunda karena oditur mengajukan dua ahli. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana, yang dijadwalkan pada Selasa (2/6).
Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi oditur untuk mengajukan ahli pada 2 Juni. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 2 Juni, dilanjutkan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (4/6), dan putusan pada Rabu (10/6).
“Dua ahli tambahan, tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah. Kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir,” ujar hakim. “Kami juga harus membatasi sidang supaya cepat. Rabu tuntutan, tanggal 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa, tanggal 8, 9, 10 untuk jawaban-jawaban, dan tanggal 10 mudah-mudahan pembacaan putusan.”
Dakwaan: Pelecehan Institusi TNI
Oditur mendakwa keempat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena kesal. Peristiwa terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



