MAKI Dorong Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie di Kebayoran
MAKI Dorong Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang terletak di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Desakan ini muncul setelah Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul.

Boyamin: Penggeledahan Rumah Febrie Wajib Hukumnya

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penggeledahan rumah Febrie merupakan langkah hukum yang wajib dilakukan. Menurutnya, penyidik Tim 9 Kejagung harus bertindak cepat mengingat rumah tersebut sebelumnya sempat dijaga ketat oleh personel TNI. “Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” ujar Boyamin kepada wartawan pada Minggu (26/7).

Boyamin juga menyoroti potensi penghilangan barang bukti oleh Febrie. Ia mencurigai bahwa tersangka telah berupaya menghilangkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang tersebut. “Jika tidak ada aset yang ditemukan, maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Penetapan Tersangka TPPU Febrie

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam kasus ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

MAKI Minta Transparansi dan Tuntasnya Pengusutan

Boyamin menekankan pentingnya penggeledahan rumah Febrie di Kebayoran sebagai wujud transparansi dan ketuntasan penanganan perkara TPPU. Ia berharap langkah ini dapat membuktikan bahwa Kejagung serius memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Ini penting untuk membuktikan bahwa pengusutan perkara TPPU dilakukan secara transparan dan tuntas,” kata Boyamin.

Sebelumnya, rumah Febrie di Kebayoran sempat menjadi sorotan karena dijaga oleh personel TNI. MAKI menduga hal itu merupakan upaya mengamankan aset-aset yang terkait dengan dugaan pencucian uang. Oleh karena itu, MAKI mendesak agar penggeledahan dilakukan sesegera mungkin untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti lebih lanjut.

Respon Kejagung dan Langkah Selanjutnya

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan MAKI. Namun, Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani perkara ini diharapkan segera mengambil tindakan. Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan, mengingat ia pernah menjabat sebagai Jampidsus yang bertugas menangani perkara korupsi.

Febrie sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Febrie belum memberikan pernyataan resmi mengenai desakan penggeledahan rumah kliennya. Sementara itu, Don Ritto, yang juga tersangka dalam kasus ASABRI, telah mengajukan gugatan terhadap penyitaan aset melalui kuasa hukumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga