Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan kondisi terkini warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0. Sebanyak 5 WNI dilaporkan ditangkap oleh otoritas Israel, sementara 4 lainnya masih berada di kapal di sekitar perairan Siprus dalam situasi yang rawan.
Kondisi 5 WNI yang Ditangkap
Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, dari total 9 WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), lima orang ditangkap pasukan Israel. Empat WNI lainnya masih berlayar di kapal berbeda di Mediterania Timur, dekat Siprus. Dudung menyatakan situasi di lapangan sangat dinamis dan keempat WNI tersebut berada dalam kondisi rawan.
"Empat WNI yang masih berlayar juga berada dalam kondisi rawan. Karena itu, pemerintah terus melakukan langkah perlindungan," kata Dudung dalam siaran persnya, Rabu (20/5/2026).
Langkah Perlindungan Pemerintah
Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal dan menangkap relawan WNI. Dudung telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan WNI. Koordinasi awal dilakukan dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul.
Langkah antisipatif meliputi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) jika paspor WNI disita, serta dukungan medis. Perwakilan RI juga melakukan pendekatan ke otoritas setempat untuk memastikan akses transit dan proses kepulangan WNI tanpa hambatan keimigrasian.
Indonesia Bergabung dengan Sembilan Negara Mengecam Israel
Indonesia bersama sembilan negara lain—Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Jordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol—mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla. "Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, serta menjamin penyaluran bantuan ke rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional," tegas Dudung.
Pemerintah terus memantau perkembangan, memverifikasi posisi dan kondisi WNI, serta menyiapkan langkah perlindungan sesuai kebutuhan di lapangan.



