Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa/kelurahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Kebijakan Berbahaya dan Mengaburkan Kewenangan
Dalam pernyataan bersama yang diterima pada Selasa (21/7) sore, koalisi yang terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan AJI Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.
Koalisi menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan self-assessment, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, kewenangan itu harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal. “Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” ujar koalisi.
Manifestasi Politik Ketakutan
Koalisi menilai pelibatan personel TNI menunjukkan situasi negara saat ini yang mengelola rakyat dengan manifestasi politik ketakutan, hingga di tingkat administrasi wilayah paling bawah. “Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat, terutama ditujukan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pekerja informal,” kata mereka. “Dalam konteks demikian, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan,” sambungnya.
Koalisi menilai situasi tersebut bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan. Kebijakan ini juga berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas. “Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” kata koalisi.
Pelibatan TNI Tak Sesuai UU
Secara hukum, koalisi menyatakan bahwa pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. UU TNI menempatkan tugas pokok institusi militer pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara. Selain itu, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara. “Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” ujar koalisi.
Desakan Pencabutan dan Evaluasi
Atas dasar itu, koalisi sipil mendesak pemerintah—terutama DJP—mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak. Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan DPR mengevaluasi menyeluruh kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak. “Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini,” kata mereka. Selain itu, mereka mendesak DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas, khususnya dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa keterlibatan aparat itu hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. “Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa siang.



