Kenangan Suapan Terakhir yang Menyayat Hati
Popi, istri dari pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP, membagikan momen mengharukan saat suaminya menyuapi dirinya untuk terakhir kalinya. Video dan foto tersebut diunggah di akun TikTok miliknya, menjadi sakbisakah cinta dan kerinduan mendalam setelah suaminya tewas dibunuh oleh begal di Kosambi, Tangerang, Banten.
Dalam unggahannya, Popi menuliskan, "Suapan terakhir dari suamiku tercinta. Suamiku penyayang istri dan anak-anaknya, lemah lembut, nggak pernah marah," ujarnya pada Jumat (17/7/2026). Pasangan itu tampak duduk lesehan di ruang keluarga, saling berhadapan, dengan ATP yang perlahan menyuapi istrinya.
Kepergian yang Tak Terduga
ATP ditemukan tewas di basecamp ojol di Kosambi pada Minggu (12/7) dini hari. Popi mengungkapkan bahwa suaminya seharusnya pulang ke rumah malam itu, namun karena kelelahan, ia memutuskan untuk beristirahat di posko. "Memang harusnya sudah pulang ke rumah di malam kejadian, mungkin dia lelah jadi ketiduran," jelasnya. Kabar duka itu diterima Popi dari rekan sesama ojol suaminya.
Popi juga membagikan percakapan singkat dengan suaminya yang mengirimkan uang hasil jerih payahnya sebagai ojol. Ia menambahkan bahwa ATP adalah sosok yang perhatian dan peduli, tidak hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada orang lain yang tidak dikenalnya. "Perhatian dan peduli sesama keluarga, teman, bahkan yang nggak dia kenal pun dia peduli," kenangnya.
Harapan Keadilan dari Keluarga
Popi berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya. Ia mengaku telah mengenal dan dibimbing suaminya selama 19 tahun. "Ya Allah hukum lah pelaku seberat-beratnya, kami keluarga berharap keadilan untuk almarhum," harapnya dengan nada pilu.
Warganet yang tersentuh melihat unggahan Popi ramai-ramai menyampaikan doa dan dukungan untuk keluarga korban. Banyak yang mengungkapkan simpati atas kehilangan yang dialami Popi dan anak-anaknya.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kepolisian menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian motor ATP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. "Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya pada Rabu (15/7).
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pelaku juga sempat ditembak karena melawan saat akan diamankan.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 03.50 WIB di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat itu, ATP sedang tertidur di posko ojek online. Pelaku melihat korban dan mencoba mengambil kunci motor dari kantong celana korban. Namun, ATP terbangun dan memergoki aksi pelaku. Rahmat Dimas kemudian mengambil pisau yang dibawanya dan menusuk korban di leher. Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. Rahmat Dimas mengaku nekat membunuh dan merampok karena membutuhkan biaya untuk pernikahannya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.



