Jakarta - Bareskrim Polri telah menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar, yang dikenal sebagai Ko Erwin, dalam kasus pencucian uang yang berasal dari peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka tersebut kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemantauan detikcom pada Jumat (24/4/2026), ketiganya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB. Istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, terlihat turun lebih dulu dari mobil polisi dengan mengenakan atasan kaos berwarna abu-abu. Dengan tangan terborgol, Virda digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri sambil terus menunduk untuk menghindari sorotan awak media.
Setelah itu, anak Ko Erwin bernama Hadi Sumarho Iskandar juga digiring masuk. Hadi tampak mengenakan jaket hitam dan masker putih. Tak lama kemudian, putri Ko Erwin, Christina Aurelia, menyusul dengan penampilan serupa, yaitu jaket hitam dan masker putih. Hingga dibawa masuk, ketiganya terus menunduk dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media.
Penanganan TPPU Narkoba Ditingkatkan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba kini lebih difokuskan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, tetapi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. "Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," jelas Eko.
Namun, Eko masih enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai penangkapan ini karena penyidik masih terus bekerja membongkar sindikat secara menyeluruh. "Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," pungkasnya.
Penangkapan di NTB dan Barang Bukti
Sebelumnya, Eko mengonfirmasi bahwa ketiganya ditangkap terkait pencucian uang hasil narkoba. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia (anak-anak Ko Erwin). Mereka ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi NTB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait TPPU, termasuk rumah, ruko, gudang, kendaraan, dan dokumen.
Jaringan Ko Erwin dan Kasus Terkait
Ko Erwin dikenal sebagai bandar besar narkoba di NTB. Ia telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kasus ini juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Selain itu, Bareskrim juga membekuk Andre alias The Doctor yang memasok sabu kepada Ko Erwin. Andre disebut sebagai penyedia sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026, dengan nilai total Rp 800 juta untuk 5 kg sabu.



