Hotman Paris Dilaporkan PWI dan MIO ke Polisi atas Penghinaan Wartawan
Hotman Paris Dilaporkan PWI dan MIO ke Polisi

Pengacara kondang Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia, pada Senin dan Selasa pekan ini. Laporan tersebut buntut pernyataan kontroversial Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 17 Juli 2026.

Awal Mula Insiden: Konferensi Pers di Kejagung

Insiden bermula saat Hotman Paris tengah membela kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi. Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam), bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Pernyataan itu langsung menuai kecaman keras dari sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia. Mereka menilai sikap Hotman arogan dan merendahkan martabat jurnalis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Maaf Hotman Paris

Melalui unggahan video di akun Instagramnya, Hotman Paris kemudian meminta maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas pernyataannya itu. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Senin 20 Juli 2026.

Kendati demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah hukum dari organisasi wartawan. PWI dan MIO tetap melaporkan Hotman ke pihak berwajib.

PWI Laporkan Hotman ke Polda Metro Jaya

PWI melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin 20 Juli 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, PWI menduga Hotman melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penghinaan.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin.

Edison menyebut pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman. Namun, kata dia, permintaan maaf itu tak serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas pernyataannya itu.

MIO Juga Laporkan Hotman

Tak hanya PWI, MIO Indonesia juga melaporkan Hotman pada hari yang sama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie di Polda Metro Jaya, Selasa.

Asep menekankan laporan ini dibuat untuk membela martabat profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur dia.

Tanggapan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. "Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 21 Juli 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga