Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Amar Tuntutan Oditur Militer
Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada keempat terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur menyatakan bahwa masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari hukuman tersebut.
Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Tindakan ini melanggar dakwaan lebih subsider, yaitu Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur menegaskan, "Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat." Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Dalam surat tuntutan, Oditur mengungkapkan bahwa aksi penyiraman dilakukan setelah para terdakwa membuntuti korban hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang berboncengan motor mendahului kendaraan Andrie Yunus, sementara dua terdakwa lainnya mengikuti dari belakang. Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan mengambil jalur berlawanan.
Saat korban mendekat, motor tersebut memperlambat laju. Ketika berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus. "Pada saat berpapasan, Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus," jelas Oditur. Usai menyiram, para terdakwa meninggalkan lokasi. Terdakwa I dan II melaju ke arah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI melalui Jalan Pramuka.
Korban sempat melanjutkan perjalanan, namun sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, Andrie merasakan panas luar biasa akibat cairan yang mengenai tubuhnya. Ia lalu menghentikan motornya dan berteriak meminta tolong. Dalam kondisi kesakitan, Andrie melepas jaket dan baju yang dikenakannya. Warga yang mendengar teriakan korban berdatangan membantu dengan menyiram tubuh Andrie menggunakan air setelah melihat kondisi kulit korban yang memerah. Pada saat bersamaan, sejumlah rekan korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun mereka kehilangan jejak dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian. Andrie kemudian pulang ke Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, korban kembali meronta kesakitan hingga menarik perhatian warga sekitar.
Motif Penyiraman Air Keras
Motif di balik penyiraman air keras ini terungkap dalam persidangan. Hakim memutar video yang memperlihatkan aksi Andrie Yunus ketika menerobos ruang rapat saat pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu. Video tersebut diputar saat sidang pemeriksaan keempat terdakwa. Aksi Andrie Yunus yang terekam dalam video itu disebut-sebut menjadi penyebab para terdakwa sakit hati dan emosi.
"Siap, video ini," jawab Sersan Dua Edi Sudarko saat ditanya oleh penasihat hukum apakah video itu yang memicu kemarahan para terdakwa, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Setelah video diputar, penasihat hukum kemudian mencecar alasan para terdakwa begitu emosional terhadap Andrie Yunus. Edi mengaku kesal karena menilai korban tidak sopan saat masuk ke rapat tertutup. "Itu sedang ada rapat tertutup dan nyelonong masuk," ujar Edi. Ia menilai aksi Andrie Yunus di video itu berlebihan saat menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI. "Merasa kesal, merasa kesal saja," katanya.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Dia mengaku emosi setelah berulang kali menonton video tersebut. Budhi menilai Andrie Yunus tidak memiliki etika karena masuk ke rapat tertutup para pimpinan TNI. "Itu yang membuat saya merasa kesal sehingga memunculkan emosi saya," ujar Budhi. Perasaan yang sama juga diakui oleh terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Ia sakit hati setelah melihat video yang sama. Perwira yang paling senior di antara terdakwa lain ini menilai aksi Andrie terlalu arogan. "Sikapnya terlalu berlebihan, tidak punya sopan santun. Padahal dia orang berpendidikan, tetapi tidak punya sopan santun dan etika," kata Nandala.



