Kortastipikor Polri Duga PT TSL Suap Bea Cukai demi Impor HP Ilegal
Kortastipikor Polri Duga PT TSL Suap Bea Cukai demi HP Ilegal

Polri terus mengusut kasus dugaan impor handphone (HP) ilegal asal China yang melibatkan PT TSL. Dalam pengembangan kasus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menemukan dugaan suap yang diberikan kepada oknum Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dugaan Suap ke Oknum Bea Cukai

Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa importir PT TSL memasukkan ponsel bekas (refurbish) ke Indonesia. Agar proses impor berjalan lancar, mereka diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai. "Importir TSL ini memasukkan ponsel bekas. Nah, supaya jalannya mulus, mereka memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai (BC)," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Polisi juga menemukan manipulasi kode kategori barang (HS Code) yang tidak sesuai dengan fisik barang. Hal ini diduga dilakukan agar bea masuk yang dibayarkan lebih murah, sehingga merugikan keuangan negara. "Yang pertama tadi ketidaksesuaian HS Code (Harmonized System Code) dengan fisik barang, itu merugikan keuangan negara. Yang kedua, peredaran HP refurbish atau rekondisi di masyarakat merugikan perekonomian negara. Masyarakat harusnya menikmati HP baru berkualitas, malah diberi rekondisi," ujar Yusuf.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelidikan Dittipideksus Bareskrim

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Kortastipikor. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa timnya fokus pada pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan oleh pihak swasta atau importir. "Tim Penyidik Dittipideksus menangani perkara terkait dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan HP dari China tersebut," ujar Ade Safri.

Penelitian awal dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan yang menemukan dugaan impor HP ilegal melalui kargo di Bandara Juanda. Penyelidikan kemudian meluas ke gudang-gudang penyimpanan di Jakarta hingga ke markas PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, selaku distributor yang melakukan impor.

Empat Tersangka Ditetapkan

Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor ilegal ini, yaitu:

  • MT selaku Direktur PT TSL;
  • TW yang merupakan Direktur PT TSI;
  • DCP alias P; dan
  • SJ.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan terkait penyelundupan.

Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda

Terbaru, penyidik Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan manipulasi dokumen kepabeanan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat negara dan merugikan perekonomian nasional. Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga