Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ma'ruf diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peran Ma'ruf sebagai Pengguna Anggaran
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan perbuatan pidana tersangka. Ia menjelaskan Ma'ruf yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Jenderal MPR diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR. Selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Kepada Zakaria, Ma'ruf disebut memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa.
Mekanisme 'Uang Assalamualaikum'
Untuk penawaran pekerjaan di Sekretariat Jenderal MPR, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh Ma'ruf dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. "Adapun total uang yang diterima MC [Ma'ruf Cahyono] dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z [Zakaria]," ujar Taufik dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/7) malam. Kemudian, Ma'ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Akun Trading dan Rekening Nominee
Berdasarkan hasil penyidikan, terang Taufik, Ma'ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar. Selain itu, Ma'ruf disebut juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, Ma'ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar. "Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC [Ma'ruf Cahyono] diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.
Pelanggaran dan Penyitaan Barang Bukti
Taufik menyatakan Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma'ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima. Dalam menangani kasus ini, Taufik menuturkan penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Yakni satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; Barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok; dan sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada bulan November 2020. "KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.
Pernyataan Ma'ruf
Ma'ruf mengaku telah memberi banyak informasi kepada penyidik KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Pengakuan itu disampaikan Ma'ruf saat digelandang ke mobil tahanan KPK pada sore ini. "Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore. Namun demikian, saat ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," imbuhnya.



