KPK Sita SGD 12 Ribu dari Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
KPK Sita SGD 12 Ribu dari Amplop Dikembalikan Menhut Raja Juli

KPK menyita uang senilai SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari isi amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Pengembangan Kasus Suap Bupati Kuansing

Uang tersebut disita saat KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi. KPK belum merinci mengapa uang itu berada pada Juprizal, namun menduga Juprizal mengetahui pengumpulan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) oleh Suhardiman untuk mengurus alih fungsi hutan. "Siapa yang naruh amplop, pertemuan-pertemuan seperti apa, itu nanti kita tunggu saja perkembangannya," ujar Achmad Taufik. Tim penyidik masih di lapangan untuk mendalami jumlah amplop dan konversi dana dari petani menjadi dolar Singapura.

Sebelumnya, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerimaan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati, setelah Bupati sebelumnya Andi Putra terkena OTT pada 2021. Total tiga tersangka: Suhardiman Amby (Bupati), Zulkarnain (Sekda), dan Ardiles (Dirut PT MIC).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengembalian Amplop oleh Menhut Raja Juli

Raja Juli buka suara terkait pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan pertemuan itu adalah audiensi terbuka dengan surat resmi, notulensi, dan daftar hadir. "Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup map. Saya langsung meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya," kata Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat (3/7). Ajudan mengembalikan amplop di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian.

Raja Juli melapor ke KPK soal gratifikasi pada Jumat (3/7). Namun, anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyatakan heran karena dugaan gratifikasi seharusnya dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, bukan dikembalikan ke pemberi. KPK menyatakan akan menganalisis laporan Raja Juli dan menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga