Bupati Mesuji Minta Hukuman Setimpal untuk Pembunuh Tapir di Lampung
Bupati Mesuji Minta Hukuman Setimpal Pembunuh Tapir

Polisi berhasil menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan tapir yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Bupati Mesuji Elfianah menegaskan bahwa tindakan membunuh satwa yang dilindungi tidak bisa ditoleransi.

Empat Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Keempat tersangka diamankan oleh Polres Mesuji dalam waktu singkat setelah video pembunuhan tapir viral di media sosial. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Satwa langka tersebut ditemukan tewas dengan luka bacok di bagian kepala dan leher.

Bupati: Hukuman Setimpal untuk Efek Jera

Bupati Elfianah menyatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut. "Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan masyarakat yang telah membunuh satwa yang dilindungi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati kita, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku," kata Elfianah dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerintah Kabupaten Mesuji mendukung penuh langkah Polres Mesuji yang telah mengamankan empat pelaku. Menurutnya, pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera. "Kami mendukung penuh pihak berwajib, dalam hal ini Polres Mesuji, yang telah menangkap pelaku. Mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera," ujarnya.

Edukasi Konservasi Diperkuat

Pemkab Mesuji akan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga satwa liar yang dilindungi. Upaya itu diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang. "Pemerintah Kabupaten Mesuji akan terus meningkatkan upaya pelestarian satwa liar dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli menjaga kelestarian alam dan satwa yang ada di wilayah kita," ucap Elfianah.

Tapir termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku pembunuhan tapir terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga