Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, membeberkan pola pikir para terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026), hakim mengonfirmasi motif dendam yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Motif Dendam dan Honor Killing
Hakim bertanya kepada Reza apakah perasaan dendam yang muncul akibat tayangan atau informasi bisa menjadi alasan untuk melakukan tindak pidana. Reza menjawab bahwa hal itu mungkin terjadi, namun ia menekankan pentingnya memahami problematika hidup para terdakwa yang membuat mereka memilih Andrie Yunus sebagai sasaran.
Reza menjelaskan konsep honor killing dalam psikologi forensik, di mana pelaku menggunakan alasan kehormatan atau martabat sebagai pembelaan diri. "Tidak ada serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut honor, martabat, kehormatan. Entah suku, agama, atau latar belakang sosial," ujarnya.
Proactive vs Reactive Criminal Thinking
Lebih lanjut, Reza membedakan dua jenis proses berpikir kriminal: proactive dan reactive criminal thinking. Proactive biasanya terkait dengan kejahatan yang direncanakan seperti perampokan, sedangkan reactive muncul sebagai respons terhadap situasi tertentu.
Untuk menentukan jenis kejahatan para terdakwa, diperlukan alat ukur psikologi yang sudah ada di luar negeri namun belum tersedia di Indonesia. "Di psikologi sebetulnya ada inventory, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada," tutup Reza.
Kasus ini bermula dari penyerangan air keras yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap Andrie Yunus. Total empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.



