3 Tersangka Kasus PRT Loncat dari Lantai 4 Jakpus, Perekrut Ditahan
3 Tersangka Kasus PRT Loncat Lantai 4 Jakpus, Perekrut Ditahan

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai 4 sebuah kamar kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 22 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam.

Identitas Tersangka

Ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Tersangka T dan WA ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan AV menyusul pada 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Peran Masing-masing Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai PRT. Polisi terus mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi saksi korban.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, serta tidak melibatkan anak di bawah umur karena melanggar hukum.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, dua PRT melompat dari lantai 4 kamar kos di kawasan Benhil. Satu korban berinisial R dilaporkan tewas, sedangkan korban D mengalami patah tangan. Peristiwa terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sempat dilarikan ke RSAL Dr. Mintoharjo, namun nyawa korban R tidak tertolong. Polisi melakukan olah TKP dan mendatangi rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak

Polisi mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dalam kasus ini. Korban diketahui bekerja sebagai PRT dan tinggal di lokasi kejadian. Penyidik terus menggali latar belakang korban untuk mengungkap penyebab pasti kejadian.

Polisi meminta masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan praktik eksploitasi manusia atau TPPO di lingkungannya. Hal ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga