Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) terkait kasus penipuan paket haji khusus Mujamalah atau Furoda dengan fasilitas VIP. Total kerugian mencapai Rp 7,65 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 24 Juni 2026.
Kronologi Penipuan
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta upgrade layanan, termasuk hotel, makanan, dan transportasi, sehingga biaya menjadi Rp 450 juta per orang. Korban setuju dan mendaftarkan 19 orang dalam paket upgrade tersebut.
Korban mentransfer dana sebesar Rp 7,65 miliar dari total tagihan Rp 8,55 miliar. Namun, jadwal keberangkatan yang seharusnya pada 16 Mei 2026 tidak pernah terwujud. Tersangka beralasan ada keterlambatan visa calon jemaah, tetapi visa haji tidak pernah terbit hingga akhirnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,65 miliar.
Penangkapan dan Motif
Tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga akan melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap tersangka lain, NN. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Maruli, motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Modusnya, NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah, sementara NZ membantu memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) Jo Pasal 125 Jo Pasal 118 (UU RI No. 8 Tahun 2019). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.



