Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), A Rahman H Abidin, yang akrab disapa Aji Man, membantah isu bahwa ia melantik istri dan iparnya menjadi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Ia menegaskan bahwa pelantikan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima pada Rabu (1/7) telah melalui mekanisme yang berlaku dan mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjelasan Walkot Bima soal Pelantikan Istri
Menurut Aji Man, tanpa izin peraturan teknis dari BKN, pelantikan tidak bisa dilakukan. "Sudah ada izin peraturan teknis dari BKN. Tanpa itu kami tidak bisa melakukan pelantikan, bisa-bisa dibekukan hak kepegawaian daerah," ujarnya di Mataram, NTB, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan bahwa istrinya telah berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama 33 tahun dan menduduki jabatan administrator (eselon III) sejak 2016, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bima. Badrah sempat dinonaktifkan dari jabatan struktural menjadi staf setelah Aji Man kalah dalam Pilkada 2018. Karena itu, pelantikan tersebut merupakan pengembalian ke jabatan sebelumnya, bukan promosi ke jabatan yang lebih tinggi.
"Istri saya sejak 2016 sudah eselon III. Tapi karena saya kalah Pilkada 2018, istri saya kemudian dinonjobkan menjadi staf. Posisinya yang dulu sekarang saya kembalikan, bukan naik ke eselon II," katanya. Ia menambahkan bahwa istrinya telah meniti jenjang karier sebagai ASN, mulai dari staf, kepala seksi, kepala bidang, hingga kembali menduduki jabatan administrator sesuai ketentuan pengembangan karier ASN.
Bantahan soal Pelantikan Ipar dan Sepupu
Aji Man juga membantah informasi yang menyebut dirinya melantik iparnya, M Auwalyah, sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima. Ia mengklaim tidak memiliki hubungan ipar dengan Auwalyah. "Kalau lantik ipar, tidak ada ipar. Jadi, kalau ipar, itu fitnah," tegasnya.
Adapun soal pelantikan sepupunya, Irwansyah, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima, Aji Man tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang menyebut dirinya melantik sejumlah anggota keluarga tanpa konfirmasi, karena dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. "Ya, saya ambil hikmahnya saja dari semua kejadian ini," katanya.
Klarifikasi Pemkot Bima
Sebelumnya, Pemkot Bima memberikan penjelasan soal Wali Kota Aji Man yang melantik istri dan keluarganya menjadi pejabat. Keluarga yang dilantik adalah istrinya sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima, iparnya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, dan sepupunya bernama Irwansyah sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
Pemkot Bima menegaskan bahwa pelantikan itu bersamaan dengan 87 pejabat lainnya berdasarkan sistem meritokrasi. "Dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, dalam siaran pers kepada detikBali, Jumat (3/7).
Hasyim mengungkapkan bahwa seluruh proses pengisian jabatan hingga setiap pengangkatan pejabat dilakukan melalui mekanisme kepegawaian dan peraturan perundang-undangan. Penilaian juga didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar ketentuan.



