Wakil Ketua DPR Bantah Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Klaim Proses Berjalan
Wakil Ketua DPR Bantah Tunda Pembahasan RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, membantah tuduhan bahwa DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun sejumlah pihak mendorong agar RUU tersebut segera dibahas tahun ini.

Bantahan Cucun Mengenai Penundaan Pembahasan RUU Pemilu

Cucun menyatakan bahwa tidak ada penundaan dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa prosesnya akan dimulai setelah persiapan matang, kemudian dibahas oleh pimpinan DPR dan selanjutnya dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). "Enggak, enggak ada yang ditunda. Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan," kata Cucun di kompleks parlemen, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap desakan dari berbagai kalangan agar DPR segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Cucun mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Pemilu yang disebut telah diserahkan kepada para ketua umum partai politik. Menurutnya, DIM seharusnya diserahkan oleh pemerintah kepada DPR terlebih dahulu sebelum dibahas bersama. "Kok ke parpol? Kalau DIM-nya pasti kan masuk dulu ke DPR dulu kan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komisi II Masih Menunggu Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan izin resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu secara formal. Meskipun demikian, Komisi II telah mengambil inisiatif dengan melakukan serangkaian rapat audiensi bersama para pakar dan pemerhati pemilu. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk ijtihad politik untuk mempersiapkan materi pembahasan.

Dari hasil audiensi tersebut, Komisi II telah menyusun 28 DIM yang kemudian diserahkan kepada masing-masing fraksi di DPR. Namun, Rifqinizamy menekankan bahwa rapat-rapat dan penyusunan DIM tersebut belum bersifat resmi karena dilakukan di luar prosedur standar pembentukan RUU. Proses resmi seharusnya dimulai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) sebelum melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Upaya Memenuhi Partisipasi Bermakna Sesuai Putusan MK

Rifqinizamy menjelaskan bahwa langkah Komisi II melakukan audiensi secara berkala setiap dua minggu adalah untuk memenuhi prinsip meaningful participation sebagaimana diamanatkan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," katanya. Dengan demikian, meskipun belum ada persetujuan resmi dari pimpinan DPR, Komisi II terus berupaya mempersiapkan substansi RUU Pemilu agar proses pembahasan nantinya dapat berjalan lebih efektif.

Prospek Pembahasan RUU Pemilu ke Depan

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pembahasan resmi RUU Pemilu akan dimulai. Cucun Ahmad Syamsurizal hanya memastikan bahwa pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat Bamus pada waktunya. Sementara itu, publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus mengawal proses ini, mengingat pentingnya revisi UU Pemilu untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Beberapa pihak mengingatkan agar DPR tidak menunda-nunda pembahasan, terutama terkait dengan pasal-pasal yang dinilai rawan disusupi kepentingan tertentu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga